KONSTRUKSI - Aturan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga ahli dan pekerja konstruksi memunculkan polemik. Sebab beleid ini dinilai memberatkan.
Saat ini, jumlah pekerja konstruksi yang sudah memiliki SKK hanya sekitar 10.000 pekerja dari jumlah keseluruhan 200.000 pekerja konstruksi.
Akibatnya jumlah badan usaha konstruksi terhambat dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang menjadi salah satu syarat pengerjaan proyek konstruksi.
Baca Juga: GEGER Banpres 'Beras Kita' Dikubur di Depok, Jawaban JNE Santai Banget
Gabungan Ahli Teknik Nasional Seluruh Indonesia (GATENSI) meminta pemerintah memberikan relaksasi terkait aturan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga ahli dan pekerja konstruksi.
“Kami berharap dengan relaksasi tersebut, badan usaha jasa konstruksi memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan tersebut sehingga tidak harus membayar denda 10% dari nilai proyek dan tidak harus dihentikan pekerjaannya, “ ujar Didi Aulia, Ketua Panitia Munas II Gatensi 2022, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).
Didi menyampaikan, nantinya sertifikat lesensi ini akan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Baca Juga: Selamat Hari ASI Sedunia 2022, Berikut 15 Contoh Ucapan sebagai Bentuk Terimakasih Kepada Ibu kita
Menurut Didi, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat pihaknya kesulitan melakukan sertifikasi badan usaha.
Apalagi, saat ini lembaga sertifikasi profesi pun jumlahnya masih terbatas dan kesulitan dalam mengejar target pemerintah untuk menciptakan 6,5 juta tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Didi menambahkan, SKK konstruksi merupakan tanda bukti yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang konstruksi. Kewajiban memiliki SKK berdasarkan surat Edaran No.02/SE/M/2021/SE/M/20 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Kontruksi.
Baca Juga: PT Indofood Sukses Makmur Membuka Lowongan Kerja, Cek Disini Posisi dan Kualifikasinya
Dari data per 8 Juni 2022, saat ini LSP baru bisa memproduksi 7,373 orang pemegang SKK untuk semua jenjang. Jika kebutuhan SKK tiap badan usaha (BU) sesuai PP 05/2021 adalah minimal 1 orang PJTBU (Penanggungjawab Teknik Badan Usaha) dan 1 PJSKBU (Penanggungjawab Subklafisikasi Bdan usaha).
Saat ini jumlah BU aktif data di LPJK adalah 100,711 jika masing-masing BU perlu 2 pemegang SKK maka diperlukan setidak-tidaknya 201,422 pemegang SKK.
Artikel Terkait
Amalkan Sholawat Jibril, Pintu Rezekimu Terbuka Lebar dan Hutang Piutang Cepat Lunas
Kumpulan Ucapan Manis Hari ASI Sedunia, Cocok Kamu Bagikan di Medsos
PT Indofood Sukses Makmur Membuka Lowongan Kerja, Cek Disini Posisi dan Kualifikasinya
12 Kumpulan Ucapan Selamat Hari ASI Sedunia 2022, Paling Update dan Menyentuh Hati
Selamat Hari ASI Sedunia 2022, Berikut 15 Contoh Ucapan sebagai Bentuk Terimakasih Kepada Ibu kita
10 Kumpulan Ucapan Selamat Hari ASI Sedunia 2022, Cocok Kamu Jadikan Caption di Media Sosial