Memberatkan Pengusaha, Gatensi Minta Pemerintah Relaklasi SKK Pekerja Konstruksi

- Senin, 1 Agustus 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi pekerja konstruksi
Ilustrasi pekerja konstruksi

KONSTRUKSI - Aturan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga ahli dan pekerja konstruksi memunculkan polemik. Sebab beleid ini dinilai memberatkan.

Saat ini, jumlah pekerja konstruksi yang sudah memiliki SKK hanya sekitar 10.000 pekerja dari jumlah keseluruhan 200.000 pekerja konstruksi.

Akibatnya jumlah badan usaha konstruksi terhambat dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang menjadi salah satu syarat pengerjaan proyek konstruksi.

Baca Juga: GEGER Banpres 'Beras Kita' Dikubur di Depok, Jawaban JNE Santai Banget

Gabungan Ahli Teknik Nasional Seluruh Indonesia (GATENSI) meminta pemerintah memberikan relaksasi terkait aturan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga ahli dan pekerja konstruksi.

“Kami berharap dengan relaksasi tersebut, badan usaha jasa konstruksi memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan tersebut sehingga tidak harus membayar denda 10% dari nilai proyek dan tidak harus dihentikan pekerjaannya, “ ujar Didi Aulia, Ketua Panitia Munas II Gatensi 2022, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Didi menyampaikan, nantinya sertifikat lesensi ini akan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Baca Juga: Selamat Hari ASI Sedunia 2022, Berikut 15 Contoh Ucapan sebagai Bentuk Terimakasih Kepada Ibu kita

Menurut Didi, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat pihaknya kesulitan melakukan sertifikasi badan usaha.

Apalagi, saat ini lembaga sertifikasi profesi pun jumlahnya masih terbatas dan kesulitan dalam  mengejar target pemerintah untuk menciptakan 6,5 juta tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

Didi menambahkan, SKK konstruksi merupakan tanda bukti yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang konstruksi. Kewajiban memiliki SKK berdasarkan surat Edaran No.02/SE/M/2021/SE/M/20 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Kontruksi.

Baca Juga: PT Indofood Sukses Makmur Membuka Lowongan Kerja, Cek Disini Posisi dan Kualifikasinya

Dari data per 8 Juni 2022, saat ini LSP baru bisa memproduksi 7,373 orang pemegang SKK untuk semua jenjang. Jika kebutuhan SKK tiap badan usaha (BU) sesuai PP 05/2021 adalah minimal 1 orang PJTBU (Penanggungjawab Teknik Badan Usaha) dan 1 PJSKBU (Penanggungjawab Subklafisikasi Bdan usaha).

Saat ini jumlah BU aktif data di LPJK adalah 100,711 jika masing-masing BU perlu 2 pemegang SKK maka diperlukan setidak-tidaknya 201,422 pemegang SKK.

Halaman:

Editor: Syafi A Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengusaha Konstruksi Kini Tersenyum Lebar

Jumat, 12 Agustus 2022 | 06:16 WIB
X